CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah kembali membuka layanan nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA yang sempat dihentikan karena wabah corona. Layanan nikah di KUA ini berhenti pada 1 sampai 21 April 2020.
Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan kendati layanan akad nikah sudah dibuka lagi, ada beberapa rambu dalam pelaksanaannya. Ketentuan layanan akad nikah di KUA itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
"Layanan akad nikah hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020," demikian tertera di dalam surat edaran yang ditandatangani Kamaruddin Amin pada Kamis, 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.
Pelaksanaan akad nikah di KUA juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika tidak dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. Untuk menghindari kerumunan, pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi paling banyak delapan pasang calon pengantin dalam sehari.
Ilustrasi cincin kawin. Shutterstock.com
Apabila ada lebih dari delapan pasang calon pengantin dalam sehari, maka petugas KUA kecamatan dapat menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain. Meski begitu, jika ada alasan mendesak yang dapat diterima, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkannya.
Bagi calon pengantin yang tidak dapat melaksanakan akad di kantor, Kepala KUA dapat mempertimbangkan pelaksanaan akad di luar ketentuan surat edaran. "Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan kuat," kata Kamaruddin.
Sistem Informasi Manajemen Nikah Direktorat Jenderan Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama mencatat 54.569 calon pasangan pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.