CANTIKA.COM, Jakarta - Penyataan Sitti Hikmawaty tentang perempuan bisa hamil saat berenang memantik kontroversi. Ucapan itu disampaikan Sitti saat diwawancara oleh media pada 21 Februari 2020.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat. Walau tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," kata Sitti Hikmawatty yang saat itu menjabat sebagai komisioner bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pernyataan itu memantik kontroversi karena tidak ada landasan akademiknya. Meski begitu, Sitti Hikmawatty berkukuh ada penelitian yang membuktikan bahwa berenang di kolam renang umum -yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, kemudian ada lelaki yang penetrasi dan spermanya sangat kuat dapat memicu pembuahan dan kehamilan pada perempuan yang juga sedang berenang. Namun hingga kini Sitti tak kunjung menunjukkan penelitian yang dimaksud.
Setelah menjadi perbincangan dan bahan olok-olok, Sitti Hikmawatty menyampaikan permohonan maaf karena memberikan pernyataan yang tidak tepat. Dia juga mengaku kalau ucapannya itu adalah pendapat pribadi dan tak terkait dengan jabatan di KPAI. Sitti Hikmawatty juga mencabut pertanyaannya ihwal perempuan bisa hamil di kolam renang yang bercampur dengan laki-laki.
Namun nasi sudah jadi bubur. Pihak Istana mengingatkan agar pejabat publik tidak sembarangan membuat pernyataan. Dewan Etik KPAI juga bereaksi atas pernyataan Sitti Hikmawatty yang tak berdasar tadi. Mereka menggelar rapat pleno internal dan merekomendasikan Sitti agar mengundurkan diri secara sukarela atau diberhentikan dengaan tidak hormat.
Sitti Hikmawatty bergeming. Hingga batas waktu yang ditentukan, dia tak kunjung mengundurkan diri. Akhirnya Dewan Etik KPAI mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya merekomendasikan pemecatan terhadap Sitti Hikmawatty.
Sitti Hikmawatty. Instagram
"Pernyataan Sitti Hikmawatty bahwa 'berenang menyebabkan hamil' tak diragukan merupakan pelanggaran etika pejabat publik," tulis surat rekomendasi dari Dewan Etik KPAI kepada Presiden Joko Widodo. "Dan tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya telah membuat pernyataan yang tidak didukung oleh referensi dan argumentasi ilmiah."
Presiden Joko Widodo merespons surat rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020. Isinya, memberhentikan dengan tidak hormat Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota KPAI per tanggal 24 April 2020.
Sitti Hikmawatty berharap Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatannya. Terlebih saat ini negara sedang menghadapi wabah corona. "Izinkan saya sampaikan kepada Bapak Presiden, sesungguhnya saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu, mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa dan negara," kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2020.
Sitti Hikmawatty lahir pada Oktober 1970 di Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia adalah alumnus Akademi Gizi Bandung Departemen Kesehatan kemudian melanjutkan jenjang akademiknya di bidang gizi klinik di Universitas Indonesia. Gelar master diperolehnya dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sitti Hikmawatty sempat bekerja di Rumah Sakit Al Islam Bandung lalu pindah ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta.