CANTIKA.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkkan fatwa tentang salat Idul Fitri di rumah. Fatwa ini menjawab pertanyaan masyarakat tentang bagaimana hukum salat Idul Fitri saat terjadi wabah corona yang mensyaratkan orang untuk tetap di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.
"Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri," demikian bunyi fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI, Rabu, 13 Mei 2020.
Adapun tata cara atau kaifiyat pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah adalah sebagai berikut:
- Sebelum salat, disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
- Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
- Memulai dengan niat salat Idul Fitri.
"Aku niat salat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala." - Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram)
Di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "Subhannallah, walhamdulillah, wa Laa Ilaa haillallah, wallahu akbar"IklanScroll Untuk Melanjutkan - Membaca surat Al-Fatihah, diteruskan membaca surat yang pendek dari Al-Quran.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
- Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al-Fatihah disunahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca, "Subhannallah, walhamdulillah, wa Laa Ilaa haillallah, wallahu akbar"
- Membaca Surat Al-Fatihah, diteruskan membaca surat yang pendek dari Al-Quran.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, disnnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.