CANTIKA.COM, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI mengungkapkan lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional reaktif Covid-19 menurut tes rapid yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasan baru di tengah pandemi Covid-19 atau New Normal.
Rincian dalam surat tersebut dipaparkan oleh Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dokter Reisa Broto Asmoro. Di antaranya para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
"Kami menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun. Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” ujar Reisa melalui siaran pers pada Sabtu, 13 Juni 2020.
Selain itu, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Risikonya terlalu tinggi,” lanjutnya.
Reisa Broto Asmoro juga menambahkan bahwa para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah. Semua pedagang juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Reisa mengatakan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19.
"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” katnanya. “Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja."
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali. Pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan. “Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Kemudian yang terakhir para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter. "Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” papar Reisa Broto Asmoro.
Dalam penerapan kebiasaan baru New Normal di lingkungan pasar, supermarket, dan tempat belanja retail lainnya sebenarnya sudah pernah diterapkan saat wabah flu pada 2005 hingga 2009. Kebiasaan itu tidak sulit dilakukan, ungkap dokter asal Semarang itu.
"Untuk mengendalikan wabah ya, sejak tahun 2005 sampai 2009, yaitu wabah flu burung. Jadi, ini bukan hal baru bagi kita untuk membenahi dan menyehatkan pasar. Kalau pasar kita sehat, masyarakat kita makin kuat, agar tetap semangat bersatu melawan Covid-19 sampai menang,” tandasnya.
EKA WAHYU PRAMITA