Perawatan di Salon saat PSBB Transisi, Wajib Masker dan Reservasi

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Perawatan rambut di salon saat masa PSBB Transisi. (Dok. L'Oreal Indonesia)

Perawatan rambut di salon saat masa PSBB Transisi. (Dok. L'Oreal Indonesia)

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020, salon dibuka lagi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi DKI Jakarta. Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh pengelola dan pelanggan saat jalani perawatan di salon.

“Menimbang kesiapan protokol dan gencarnya sosialisasi yang telah dilakukan, unit usaha salon dan tata rambut dianggap sebagai salah satu industri yang memiliki kesiapan memadai untuk dapat mulai beroperasi secara terbatas di tanggal 15 Juni,” ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. 

Kadisparekraf bersama komunitas Industri dan Pengusaha Salon atau KIPS dan L'Oreal Indonesia membuat protokol Pencegahan Covid-19 bagi usaha salon. Berikut rincian protokolnya.

1. Pengawasan kesehatan ketat seperti screening test, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan masker bagi seluruh karyawan dan konsumen salon.

2. Sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh/digunakan setiap kali setelah pemakaian.

3. Pemakaian Alat Pelindung Diri atau APD seperti masker, face shield (pelindung wajah), dan penggunaan sarung tangan khusus untuk melakukan servis teknikal seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.

4. Membatasi jam operasional sesuai aturan Pemprov, membatasi jenis servis di salon (hanya untuk rambut) – dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang, mengurangi kontak fisik, dan mengatur jarak kursi secara berselang.

5. Menganjurkan sistem reservasi bagi konsumen dan menerapkan pembayaran non-tunai. 

General Manager Professional Product Division PT. L'Oréal Indonesia, Michael Justisoesetya, menjelaskan bahwa pihaknya bersama KIPS berupaya secara terus-menerus untuk memastikan protokol ini tersosialisasi dengan baik melalui berbagai jaringan media komunikasi yang tersedia.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan webinar untuk mensosialisasikan ‘Protokol Pencegahan Covid-19 Unit Usaha Salon’ yang diikuti oleh ribuan salon di seluruh Indonesia.

“Kami juga rutin mengadakan online training yang dilakukan oleh ketiga merek kecantikan rambut yang bernaung di bawah perusahaan kami seperti L'Oréal Professionnel, Matrix, dan Kerastase serta mengadakan edukasi/online training bagi hairdresser atau penata rambut via aplikasi L'Oréal Access yang dapat diunduh secara gratis. Sampai saat ini, sosialisasi kami telah menyentuh lebih dari 5000 salon di Indonesia dan sebagian besar berasal dari DKI Jakarta," ujar Michael dari keterangan pers yang diterima Tempo.

Ketika sudah beroperasi di masa PSBB Transisi, KIPS bersama L'Oréal berkomitmen membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memantau dan mengingatkan penerapan protokol di salon-salon. Perwakilan KIPS Rudy Hadisuwarno mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan tindakan preventif terhadap risiko penularan Covid-19 di salon.

"Salah satunya dengan turut membantu melakukan pengawasan intensif terhadap protokol yang telah dirancang. Protokol ini akan dijalankan dengan sebaik-baiknya pada fase transisi demi mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, aman dan produktif,” ujarnya. 

NIA PRATIWI

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."