CANTIKA.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan menetapkan protokol kesehatan untuk sekolah-sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka di masa new normal pandemi Covid-19.
Tak hanya jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker, para siswa juga akan dibagi menjadi kelompok-kelompok belajar karena ada pembatasan kapasitas ruang kelas. Kegiatan di luar belajar-mengajar dilarang.
Berikut ini protokol kesehatan new normal di sekolah dari Kementerian Pendidikan:
- Kondisi kelas
- Jaga jarak minimal 1,5 meter untuk siswa pendidikan dasar dan menengah.
- Jaga jarak minimal 3 meter untuk PAUD.
- Jumlah maksimal peserta didik 50 persen dari kapasitas. - Jadwal pembelajaran
- Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. - Perilaku wajibIklanScroll Untuk Melanjutkan
- Menggunakan masker kain non-medis lapis 2 atau 3, yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau lembap.
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik. - Kondisi medis warga sekolah
- Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah. - Kegiatan yang dilarang
- Kantin
- Olahraga dan ekstrakurikuler
- Kegiatan selain belajar dan mengajar
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN