Psikolog Ungkap Mengintip Lewat CCTV Bisa Jadi Tanda Voyeurism

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi kamera pengintai. Sxc.hu/Anja Ranneberg

Ilustrasi kamera pengintai. Sxc.hu/Anja Ranneberg

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Jelang akhir pekan ramai di media sosial oknum karyawan Starbucks yang membagikan video di Twitter saat ia mengintip pelanggan melalui kamera CCTV. Menanggapi hal itu, psikolog Zoya Amirin mengungkapkan tindakan pelaku sepintas mirip gejala pelaku voyeurism

"Kalau kayak gangguan memang mirip ciri-cirinya," tutur Zoya Amirin kepada Antara pada Jumat, 3 Juli 2020.

Voyeurism merupakan salah satu bagian dari paraphilia atau penyimpangan perilaku seksual di mana seseorang merasa terangsang jika mengintip orang lain telanjang atau tengah bercinta dan sebagainya.

Namun untuk menentukan apakah pelaku memang mengidap voyeurism, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terlebih belum banyak informasi yang diterima apakah oknum karyawan tersebut memang sering melakukannya berulang kali.

"Masalahnya, yang di Starbucks itu, kita hanya melihat satu kejadian di antara semuanya. Kalau cuma satu kejadian apakah ia selalu memanfaatkan CCTV untuk bisa terangsang," ungkap wanita yang juga dikenal sebagai seksolog tersebut.

Baca juga: Pelecehan Seksual Online Merajalela Selama Corona, Ini Modusnya

Bagi Zoya Amirin, apa yang dilakukan oknum karyawan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual dan harus ditindak dengan tegas.

"Menurut saya ia bukan voyeurism. Ia istilahnya pervert (mesum). Kalau menurut saya itu termasuk pelecehan seksual, kalau kita bilang ia gangguan jadi seolah-olah harus direhabilitasi dan tidak bertanggung jawab atas apa yang diperbuat," tegasnya.

Zoya juga mengatakan seharusnya pihak Starbucks sebagai tempat oknum karyawan tersebut bekerja juga harus bertindak tegas dengan memproses secara hukum.

"Tidak hanya pecat aja sebenarnya. Harusnya diproses hukum. Starbucks bukan hanya soal memecat. Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tapi ini juga pelanggaran hak asasi manusia pelecehan seksual ini. Kalau dipecat nanti dia bisa ke mana-mana," tegas Zoya.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."