CANTIKA.COM, Jakarta - Ada sejumlah aturan yang harus diikuti saat pergi ke dokter gigi di masa pandemi Covid-19. Menurut Satgas Covid-19 Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Rahmi Amtha, hingga kini segala bentuk pengobatan dan konsultasi langsung dengan dokter gigi hanya berlaku pada yang dalam kondisi darurat. Misalnya, mengalami nyeri gigi yang tidak tertahankan, trauma karena kecelakaan, dan pendarahan yang tak terkontrol.
“Jadi, syarat utama kalau mau ke dokter gigi hanya keadaan darurat saja. Kalau yang biasa-biasa, semuanya dialihkan ke telemedicine karena perawatan gigi itu risikonya tinggi sekali sebab berhubungan langsung dengan aerosol atau air liur pasien,” ujarnya dalam webinar bersama Betadine pada Rabu, 8 Juli 2020.
Rahmi juga mengatakan di era pandemi Covid-19 ini setiap pengobatan ke dokter diwajibkan terlebih dulu melakukan penjadwalan.
“Harus janjian, tidak bisa langsung datang dan ditangani begitu saja. Jadi kalau memang sudah mendesak, segera hubungi klinik atau rumah sakit untuk appointment (bikin janji),” jelasnya.
Memperhatikan kesehatan dan kebersihan sebelum memeriksakan diri ke dokter gigi juga menjadi prosedur yang wajib ditaati. Rahma mengatakan setiap orang wajib dalam kondisi kesehatan yang baik dan selalu menerapkan pola hidup bersih agar tidak menularkan atau berisiko terjangkit virus corona.
“Dari segi pasien harus higienis dan sehat, begitu pula dengan para petugas kesehatan. Dokter gigi akan menggunakan APD lengkap. Tempat praktik seperti rumah sakit dan klinik juga akan dipastikan selalu bersih agar pasien nyaman selama berobat. Keduanya harus bekerjasama untuk kesehatan semua,” paparnya.
SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA