4 Cara Hindari Beli Masker Medis Palsu di Online Shop, Tanya Izin Edar Kemenkes

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi wanita memakai masker. Freepik.com/Svetlanasokolova

Ilustrasi wanita memakai masker. Freepik.com/Svetlanasokolova

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Masker menjadi barang yang wajib dipakai di masa pandemi Covid-19 sebagai salah satu mencegah penularan virus Covid-19. Oleh karena itu, penjualan masker medis ataupun kain semakin meningkat tidak hanya di toko offline, tapi juga online atau daring. Sayangnya, belakangan ini Kementerian Kesehatan menemukan masker medis palsu di pasaran. 

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli masker. Jika kamu ingin membeli masker medis via daring, tak ada ruginya intip tips berikut terlebih dahulu. 

1. Jangan tergiur harga yang murah

Banyak masyarakat tergiur ketika melihat barang-barang yang sedang diskon, terlebih jika yang menjadi diskon adalah barang yang sedang mereka butuhkan. Masker menjadi barang kebutuhan utama saat ini. Masyarakat diminta untuk tidak tergoda ketika melihat harga masker yang murah. Sebab itu tidak akan efektif melindungi dari virus Covid-19.

2. Perhatikan deskripsi

Sebelum membeli, alangkah baiknya membaca detail deskripsi terkait masker apakah sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Kemenkes. Sebisa mungkin kalian membaca bagian terkait izin edar dari masker ini atau tidak.

Baca juga:

Peneliti: Harus Pakai Masker Meski Sudah Gunakan Face Shield

3. Validasi ke penjual

Jika memang dalam keterangan barang tersebut tidak ada atau kalian masih ragu terkait izin edarnya, Anda bisa langsung bertanya kepada penjual melalui kolom komentar. Dalam bertanya, Anda bisa menanyakan apakah masker yang mereka jual memiliki izin edar dari Kemenkes atau pihak pihak terkait.

Mengutip laman sehatnegeriku.kemkes.go.id saat ini sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan sejak awal pandemi Covid-19.

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers, Ahad, 4 April 2021.

Drg. Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non–Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Msker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.

Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.

Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur drg. Arianti.

4. Lihat komentar dari para pembeli dan melihat rating penjual

Kolom komentar dan kolom rating sangat berpengaruh, Anda bisa juga untuk melihat produk dari penjual apakah sesuai dengan yang mereka tulis di deskripsi atau tidak. Jika tidak, Anda bisa mencari penjual lain yang memiliki produk yang sesuai dengan apa yang sudah disepakati mengenai penjualan masker.

Mari kita semakin berhati-hati belanja masker di toko offline atau online agar tidak terjebak membeli masker medis palsu.

BISNIS | KEMENKES

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."