CANTIKA.COM, Jakarta - Pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau bahkan tidak bergejala (OTG) diminta untuk melakukan karantina dan isolasi mandiri. Namun, Tidak sedikit masyarakat masih mengartikan karantina dan isolasi mandiri merupakan hal sama. Padahal, karantina dan isolasi mandiri memiliki perbedaan pada pengertian, prosedur, dan kriteria.
Berikut perbedaan perbedaan karantina dan isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 seperti dilansir dari akun Twitter @Indonesiabaik.id pada jumat, 2 Juli 2021.
1. Karantina
Karantina dapat diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang telah terpapar Covid-19. Berlaku bagi orang yang mengalami riwayat kontak dengan orang yang terpapar Covid-19 atau memiliki riwayat bepergian ke daerah yang memiliki kasus Covid-19 yang tinggi. Karantina dapat dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat. Kemudian, akan dinyatakan selesai karantina apabila exit test di hari kelima hasilnya negatif. Namun, apabila hasilnya positif Covid-19 maka harus menjalani isolasi.
Seseorang yang tidak memiliki gejala harus tetap melakukan karantina dengan tujuan mengurangi risiko penularan. Karantina dilakukan selama 14 hari.
2. Isolasi Mandiri
Berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan, isolasi mandiri dapat diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang sakit, membutuhkan perawatan Covid-19, atau telah terkonfirmasi Covid-19 dari orang yang sehat. Isolasi diberlakukan bagi seseorang yang telah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus Corona di rumah.
Seseorang dapat dinyatakan selesai apabila sudah tidak memiliki gejala setelah melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Jika masih bergejala, maka isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak dinyatakan terkonfirmasi ditambah tiga hari bebas gejala seperti demam dan pernapasan. Selama masa karantina dan isolasi mandiri pasien akan dipantau secara berkala oleh petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau rumah sakit di wilayah tersebut.