CANTIKA.COM, Jakarta - Scarlett Johansson, bintang film Marvel terbaru "Black Widow," mengajukan gugatan pada Kamis, 29 Juli 2021 di Pengadilan Tinggi Los Angeles terhadap Disney. Perempuan kelahiran 22 November 1984 ini menuduh kontraknya dilanggar ketika Disney merilis film tersebut di layanan streaming Disney+ pada waktu yang sama muncul di bioskop.
Johansson, seperti yang dilansir dari laman The Guardian, Jumat 30 Juli 2021 mengatakan dalam gugatannya bahwa kesepakatannya dengan Disney's Marvel Entertainment menjamin rilis Black Widow dalam teater eksklusif, dan gajinya sebagian besar didasarkan pada kinerja box-office film tersebut.
"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms Johansson menyadari manfaat penuh dari tawar-menawarnya dengan Marvel," gugatan yang diajukan pada 29 Juli itu berbunyi.
"Saya memiliki pemahaman yang berbeda dan lebih berkembang tentang diri saya," ujar Scarlett Johansson.
Johansson mengklaim bahwa gajinya didasarkan pada kinerja box office film tersebut, yang dibuka kuat dengan $80 juta di AS tetapi mengalami penurunan minggu kedua paling tajam dari entri mana pun dalam Marvel Cinematic Universe, turun 67 persen.
National Association of Theatre Owners, yang mewakili sekitar 30.000 layar di AS, mengirimkan siaran pers yang mengatakan bahwa pertunjukan tersebut "menunjukkan bahwa rilis teater eksklusif berarti lebih banyak pendapatan bagi semua pemangku kepentingan"
Disney mengumumkan pada bulan Maret bahwa film yang dianggarkan $200 juta akan tayang di bioskop dan juga tersedia untuk disewa di Disney+ seharga $30. Studio mengklaim bahwa mereka menghasilkan $60 juta melalui penyewaan di akhir pekan pembukaannya. Hasil tangkapan globalnya saat ini mencapai $ 319 juta, salah satu film Marvel dengan kinerja terendah hingga saat ini.
Keluhan tersebut mengklaim bahwa pengacara Johansson menghubungi Disney pada tahun 2019 dengan kekhawatiran tentang film yang diberikan rilis multi-platform. Mereka kemudian mencoba untuk menegosiasikan kembali kontraknya setelah strategi diubah.
"Ini pasti bukan kasus terakhir di mana talenta Hollywood menentang Disney dan memperjelas bahwa, apa pun perusahaan yang berpura-pura, ia memiliki kewajiban hukum untuk menghormati kontraknya," kata John Berlinski, seorang pengacara di Kasowitz Benson Torres LLP. yang mewakili Johansson, dalam sebuah pernyataan.
Dalam sebuah pernyataan yang baru dirilis, Disney telah membalas Johansson. "Tidak ada manfaat apa pun untuk pengajuan ini. Gugatan itu sangat menyedihkan karena mengabaikan efek global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi COVID-19," ucap CEO Disney, Bob Chapek.
Berita itu muncul setelah tahun yang sulit untuk hubungan antara bakat dan studio karena penutupan bioskop menyebabkan banyak film diberikan rilis hibrida. Warner Bros mengumumkan bahwa semua rilis 2021 mereka akan tayang perdana di bioskop dan di HBO Max yang menyebabkan kemarahan dan ancaman tindakan hukum.
Baca:2022, Scarlett Johansson Akan Rilis Merek Kecantikan yang Bersih