CANTIKA.COM, Jakarta - JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menekankan bahwa dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menegaskan bahwa petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut.
"Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja," katanya dalam siaran pers, Senin, 2 Agustus 2021.
Sementara itu, dia melanjutkan, bagi pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM) Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021 di Kabupaten dan Kota Tertentu. Dia mengatakan bahwa selama pelaksanaan PPKM level 4, pemerintah telah melihat adanya tren perbaikan dalam pengendalian laju Covid-19.
Menurut Jokowi, laju kasus harian, tingkat keterisian rumah sakit hingga kasus positif menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di sejumlah provinsi. Kendati demikian, dia meminta masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menyikapi varian Delta mengingat penularan yang cukup cepat. Pertimbangan aspek kesehatan juga dihitung secara cermat bersamaan dengan aspek ekonomi.
Jokowi menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat juga menjadi prioritas pemerintah. “Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 Juli sampai dengan 9 Agustus 2021,” katanya melalui keterangan video, di hari yang sama.
Baca: PPKM Level 4, Berikut Rincian Jam Buka Salon, Pasar Tradisional, dan Mal