INFO CANTIKA - Pandemi Covid-19 disertai penerapan PPKM telah membuat sejumlah sektor terdampak, tak terkecuali industri penyelenggara pernikahan. Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan mengusulkan adanya kelonggaran untuk melakukan usaha dari berbagai bidang usaha pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan vaksinasi dan penambahan persentase dari jumlah kapasitas ruang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan pihaknya mengupayakan agar pemulihan ekonomi tetap berjalan. “Saya kira kita harus mem-balance-kan kepentingan untuk menjaga kesehatan dan mengendalikan Covid ini dengan upaya memulihkan dan mengembalikan sumber ekonomi masyarakat. Komisi X menyatakan empati, dan kami mengupayakan semaksimal yang kami mampu untuk memastikan bahwa pemulihan ekonomi ini akan berjalan,” kata Hetifah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan DPP Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) terkait hasil pertemuan Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Diketahui, dalam ketentuan maksimal kapasitas pada PPKM level 3 dan 4 adalah 35 persen dari kapasitas normal, tidak makan di tempat, seluruh makanan disajikan dengan menggunakan hampers untuk dibawa pulang. Kemudian pada level 2, maksimal 50 persen dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk dan sistem penyajian makanan secara dine in dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25 persen dari kapasitas ruangan, atau hampers dibawa pulang dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Kemudian pada level 1, maksimal kapasitas yang diusulkan sebanyak 75 persen dari kapasitas normal ruangan, penyajian makanan dilakukan secara dine in untuk 35 persen dari kapasitas normal ataupun 75 persen dari kapasitas ruangan menggunakan hampers.
Perwakilan Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan, Suprapto, menilai isu pembatasan kegiatan menjadi hal yang krusial dalam penyelenggaraan event keseharian di masyarakat dan salah satu di antaranya adalah pernikahan.
Menurut Suprapto, aturan yang dibuat pemerintah membuat masyarakat mencari celah dari kebijakan yang ada. Sehingga ia menyarankan agar Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan dilibatkan dalam pengambilan keputusan. “Melihat dari perkembangan yang ada, setiap level itu (harapannya) bisa diadakan acara, karena tidak bisa tidak. Pernikahan ini sudah menjadi kultur budaya di Indonesia. Memang menyelenggarakan prokes harus ketat, memang harus kita pahami,” terang Suprapto.
Diketahui, Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan terdiri dari perkumpulan seperti APJI, APPGINDO (Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia), ASGEPERINDO (Perkumpulan Pengusaha Tempat Resepsi dan Gedung Pertemuan Indonesia), ASPEDI (Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia), HARPI MELATI (Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia), HASTANA (Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia), HIPAPI (Perkumpulan Pembawa Acara Pernikahan Indonesia), HIPDI (Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia) dan IPAMI (Ikatan Pengusaha jasa Musik Pernikahan Indonesia).(*)