CANTIKA.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Budaya di Indonesia, Nadiem Makarim menulis surat untuk ketiga putrinya di saat yang bertepatan dengan Hari Ayah Nasional, 12 November 2021. Dia menulis soal kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
"Halo tiga putriku! Kalian belum bisa baca ini sekarang karena masih kecil, tapi harapan Dada dalam beberapa tahun kalian akan bisa mengerti," tulis Nadiem Makarim di Instagramnya pada 12 November 2021.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tepat di Hari Ayah ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi telah dirilis. Peraturan itu, dianggap Nadiem Makarim sebagai langkah besar yang didasari oleh rasa takut terhadap ancaman yang mungkin saja akan dialami oleh ketiga anak perempuannya nanti ketika berkuliah.
Keberanian untuk mengambil keputusan satu ini diartikan bagi Nadiem sebagai hadiah dari anak-anaknya yang luar biasa. “Tanpa sepengetahuan kalian, kalian memberikan Dada suatu hadiah yang luar biasa. Hadiah itu adalah keberanian. Keberanian untuk melawan pelaku-pelaku kekerasan seksual di kampus,” tulis Nadiem Makarim.
Tak lupa, Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa perjuangan ini bukanlah hal yang mudah. Namun, dia menyebutkan bahwa memang untuk melakukan hal yang baik dan benar sering kali membutuhkan keputusan yang sulit dan prinsip ini akan terus berjalan sampai nanti. “Jangan pernah menghindari kesulitan. Tak ada satupun hal yang bermakna di dunia ini merupakan hal yang mudah,” lanjutnya.
Nadiem Makarim juga ikut bercerita soal dirinya yang melihat begitu banyak mahasiswa se-Indonesia berkumpul untuk menyuarakan dukungannya. “Dosen-dosen dari Sabang sampai Merauke berdiri tegap, siap menyalakan obor keadilan di semua kampus,” sambungnya.
Sebagai penutup dari surat, Nadiem mengungkapkan rasa bangganya sebagai orang Indonesia dan bisa menjadi ayah dari anak-anaknya. “Terima kasih untuk kado keberanian yang kalian berikan. Di Hari Ayah ini, my brave girls, I love you,” tulisnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau biasa disebut Permendikbud 30.
Dalam pertimbangan pembuatan aturan ini, Nadiem Makarim mengatakan Indonesia belum memiliki peraturan perundangan yang dapat menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkup kampus. Oleh karena itu, ia menyatakan Permendikbud 30 atau PPKS dibuat untuk mengisi kekosongan dasar hukum yang melindungi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pasalnya, peraturan yang ada pada saat ini hanya mencakup perlindungan kekerasan seksual dari kondisi-kondisi tertentu. Ia mencontohkan UU Perlindungan Anak hanya melindungi bagi anak di bawah 18 tahun. Lalu UU PKDRT yang menyasar lingkup rumah tangga. "Kita punya UU TPPO, tapi itu hanya (membantu korban) yang (terjerat) dalam sindikat perdagangan manusia,” ujar Nadiem Makarim dalam diskusi daring pada Jumat, 12 November 2021.
Baca: Lihat Dua Anaknya Ikuti PTM, Nadiem Makarim : Saya Hampir Nangis
LAURENSIA FAYOLA