CANTIKA.COM, Jakarta - Jagat Instagram tengah diramaikan dengan tren sticker challenge yang mengungkap data pribadi penggunanya. Tren tersebut ramai dibicarakan lantaran ada yang membagikan ke Twitter kalau temannya menjadi korban penipuan karena ikut bermain stiker yang menyebut nama panggilan.
Terdapat banyak challenge items yang meminta penggunanya menyebut data pribadi mulai dari tanggal lahir, selfie bersama KTP, foto dan nama ibu kandung, alamat rumah, nama panggilan, dan lain sebagainya.
Tren tersebut jika melansir dari laman Instagram Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO) disebut Social Engineering atau rekaya sosial dengan teknik manipulasi psikologi agar individu atau grup mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi tertentu secara sukarela.
Hal tersebut biasa terjadi dengan mempertimbangkan kondisi seseorang yang tidak sadar penuh misalnya lelah atau mengantik, emosi berlebihan atau pun tidak paham konsekuensinya. Seperti mengikuti tantangan atau ajakan di media sosial yang sekilas sepele dan tidak berbahaya.
Ilustrasi perempuan melihat Instagram. unsplash.com/social.cut
Lalu apa dampaknya? Salah satu efek berbahaya ialah data kita bisa dimanfaatkan untuk melakukan penipuan pada orang-orang di sekitar kita atau keluarga. Dengan memanfaatkan data pribadi tersebut, pelaku bisa beraksi seolah mengenal secara dekat dengan kita.
Dalam konteks KGBO, informasi atau data pribadi atas korban yang ditemukan di media sosial bisa digunakan untuk intimidasi lebih lanjut.
Berikut data pribadi yang dimaksud dan bisa mengidentifikasi diri kita:
1. Nama
Nama lengkap, nama kecil, nama alias, nama ibu kandung
2. Nomor identitas pribadi
NIK, NPWP, SIM, paspor, plat nomor kendaraan, nomor kartu anggota RS, rekening bank, nomor kartu kredit
3. Alamat pribadi
Alamat rumah, email
4. Nomor kontak personal
Ponsel pribadi, telepon rumah
5. Karakteristik personal
Gambar fotografik yang menunjukkan karakteristik, sidik jari, dan tulisan tangan
6. Data biometrik
Scan retina, voice signature, geometri wajah
7. Informasi atas properti pribadi
Nomor kendaraan, akta tanah dan bangunnan
8. Informasi aset teknologi
Alamat internet protocol (IP addres)
Yuk, bijak bermedia sosial!
Baca: Jangan Sembarang Bagi Data Pribadi di Media Sosial, Ini Alasannya