CANTIKA.COM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 29 orang dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh Herry Wirawan. Sejumlah 12 di antara orang tersebut adalah anak-anak di bawah umur.
Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, mengatakan bahwa mereka yang dilindungi terdiri dari korban, pelapor, dan saksi. Mereka adalah orang-orang yang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kota Bandung dari 17 November sampai 7 Desember 2021.
"Serangkaian giat perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan, diberikan agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara," kata Livia, Jumat, 10 Desember 2021.
Livia mengatakan pada saat memberikan keterangan di persidangan, para saksi dan atau korban yang masih belum cukup umur akan didampingi orang tua atau walinya. Selain itu, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi, alias ganti rugi yang dibebankan pada pelaku.
Menyoal pendampingan korban, Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya memberikan keterangan dalam laman Instagramnya bahwa saat ini sebanyak 20 anak telah diamankan, di antaranya 13 korban dan tujuh saksi yang usianya 14-20 tahun. Lalu sembilan bayi dilahirkan dari 8 santriwati (ada yang dua kali melahirkan).
"Awal juni lalu saat kami berinteraksi langsung dengan para korban, hati rasanya teriris-iris. Mereka begitu polos, bahkan beberapa belum paham bahwa mereka adalah korban tindakan bejad tidak bermoral dari gurunya sendiri," tulis istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini.
Fokus saat ini, lanjut dia ialah menghukum berat pelaku kekerasan seksual tersebut, menyelamatkan masa depan korban, memastikan hal tersebut tidak terulang lagi, dan meminta masyarakat menyebarkan infomasi yang menyudutkan korban.
"Saya sendiri sejak awal juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," lanjutnya.
Kejadian yang menyentak banyak pihak ini sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jawa Barat sejak 27 Mei 2021 berkolaborasi dengan kota/kabupaten terkait. Saat ini pelaku sudah diproses secara hukum (sudah 4 kali persidangan)
Semua korban dan saksi sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK dansudah kembali kepada keluarganya masing-masing dengan terus mendapatkan pantauan dari tim trauma healing.
Atalia mengimbau, dalam rangka melindungi anak-anak/korban dan juga sebagai upaya untuk menghindari stigma/pelabelan dari masyarakat, demi kepentingan terbaik bagi anak, pihak pemerintah provinsi maupun dari pihak Polda Jabar pada saat itu tidak melakukan release di media.
"Kami mengharapkan kerjasama dari media dan bapak ibu semua untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media. Tolong bantu ya teman-teman untuk melindungi para korban yang masih usia anak ini dengan menjaga berita yang beredar," pungkasnya.
Baca: Hasil Studi: 91,7 Persen Orang Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual Online
EGI ADYATAMA