BPJS Tanggung Biaya Operasi Caesar bagi Ibu dengan Kehamilan Risiko Tinggi

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi operasi caesar. Babycenter.com

Ilustrasi operasi caesar. Babycenter.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin sejumlah operasi, termasuk operasi caesar. Namun, penanggungan biaya operasi caesar tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, klaim perorangan tidak berlaku, melainkan harus atas dasar pemeriksaan oleh dokter dan bukan atas permintaan pribadi.

Umumnya, dokter hanya akan merekomendasikan tindak operasi caesar jika kondisi kehamilan pasien berisiko tinggi. Adapun kehamilan yang dikatakan berisiko tinggi, di antaranya:

  1. Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang)
  2. Janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal
  3. Tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia)
  4. Mengalami gawat janin
  5. Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin
  6. Janin kekurangan oksigen
  7. Cacat lahir pada janin
  8. Pernah melahirkan dengan operasi caesar sebelumnya
  9. Penyakit kronis pada ibu
  10. Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi
  11. Masalah pada plasenta
  12. Kehamilan kembar

Prosedur operasi caesar oleh BPJS Kesehatan

1. Kartu BPJS kesehatan masih aktif, setidaknya sampai hari perkiraan lahir (HPL). Jika tidak aktif, maka Anda harus mengaktifkannya kembali dengan membayar tunggakan iuran sebelumnya.

2. Membawa rujukan. Rujukan biasanya akan diberikan oleh dokter dari faskes tingkat 1, setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang mengharuskan pasien menjalani operasi caesar.

Sementara itu, bagi pasien dengan kondisi darurat, seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan, dapat langsung dibawa ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.

Rincian biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi caesar kelas 3: Rp7.915.300

Operasi caesar kelas 2: Rp9.498.300

Operasi caesar kelas 1: Rp11.081.400

Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi caesar kelas 3: Rp5.780.000

Operasi caesar kelas 2: Rp6.936.000

Operasi caesar kelas 1: Rp8.092.000

Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi caesar kelas 3: Rp5.257.900

Operasi caesar kelas 2: Rp6.285.500

Operasi caesar kelas 1: Rp7.733.000

Baca juga: Anak yang Dilahirkan dengan Operasi Caesar Lebih Rentan Sakit? Ini Kata Dokter

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."