CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin sejumlah operasi, termasuk operasi caesar. Namun, penanggungan biaya operasi caesar tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, klaim perorangan tidak berlaku, melainkan harus atas dasar pemeriksaan oleh dokter dan bukan atas permintaan pribadi.
Umumnya, dokter hanya akan merekomendasikan tindak operasi caesar jika kondisi kehamilan pasien berisiko tinggi. Adapun kehamilan yang dikatakan berisiko tinggi, di antaranya:
- Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang)
- Janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal
- Tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia)
- Mengalami gawat janin
- Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin
- Janin kekurangan oksigen
- Cacat lahir pada janin
- Pernah melahirkan dengan operasi caesar sebelumnya
- Penyakit kronis pada ibu
- Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi
- Masalah pada plasenta
- Kehamilan kembar
Prosedur operasi caesar oleh BPJS Kesehatan
1. Kartu BPJS kesehatan masih aktif, setidaknya sampai hari perkiraan lahir (HPL). Jika tidak aktif, maka Anda harus mengaktifkannya kembali dengan membayar tunggakan iuran sebelumnya.
2. Membawa rujukan. Rujukan biasanya akan diberikan oleh dokter dari faskes tingkat 1, setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang mengharuskan pasien menjalani operasi caesar.
Sementara itu, bagi pasien dengan kondisi darurat, seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan, dapat langsung dibawa ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.
Rincian biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan
Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi caesar kelas 3: Rp7.915.300
Operasi caesar kelas 2: Rp9.498.300
Operasi caesar kelas 1: Rp11.081.400
Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi caesar kelas 3: Rp5.780.000
Operasi caesar kelas 2: Rp6.936.000
Operasi caesar kelas 1: Rp8.092.000
Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi caesar kelas 3: Rp5.257.900
Operasi caesar kelas 2: Rp6.285.500
Operasi caesar kelas 1: Rp7.733.000
Baca juga: Anak yang Dilahirkan dengan Operasi Caesar Lebih Rentan Sakit? Ini Kata Dokter