CANTIKA.COM, Jakarta - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual memang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual pun tidak terbatas pada golongan tertentu. Mereka bisa berasal dari golongan terdidik, kaya, muda, tua, miskin, maupun golongan terpelajar sekalipun tetap berpotensi menjadi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.
"Sexual harassment merupakan perilaku yang dilakukan oleh seseorang yang tidak disetujui oleh pihak yang satunya, serta membuat orang tersebut merasa tidak nyaman dan pasti juga merasa terhina," ungkap Denada Tambunan dalam diskusi Stand Strong Against Sexual Harrasment pada 25 Maret 2022.
Denada Tambunan mengajak masyarakat lebih memahami mengenai pentingnya isu kekerasan dan pelecehan seksual. Ia pun berharap agar para korban kekerasan seksual mendapatkan bantuan. "Memang kita harus sama-sama menjadikan ini (sexual harassment) bukan sebagai hal yang lumrah. Tentunya get help, get somebody yang bisa membantu. Mungkin dengan konsultasi bersama ahli, karena dari studi mereka memiliki trauma baik fisik maupun mental."
Pelecehan dan kekerasan seksual bukanlah isu baru di dalam lingkungan sosial masyarakat Indonesia. Fenomena yang terus bergulir tersebut tercermin dari besaran angka kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia yang menunjukkan jumlah yang bertambah secara signifikan setiap tahunnya. Data Komisi Nasional Perempuan (Catahu 2022) mencatat ada 338.506 aduan terkait kekerasan berbasis gender yang terjadi selama tahun 2021. Ini jelas menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi banyak orang. Bahwa kesadaran tentang pelecehan seksual perlu ditingkatkan agar dapat tercipta ruang yang aman dan memberdayakan bagi tiap orang.
Lalu Tamara Lois dari Sanggar Swara menyarankan apabila terdapat kerabat atau orang terdekat yang mengalami hal tersebut untuk sesegera mungkin mengambil sikap yang positif. "Sikap kita saat mendengarkan adanya korban dari sexual harassment tersebut, sebisa mungkin harus dibantu. Kalau memang kelanjutannya harus melapor ya didampingi sampai kasus ini berjalan," ucapnya pada 25 Maret 2022.
Diketahui sepanjang 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi dari Januari hingga November 2021. Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021.
Dari banyaknya kasus tersebut sering kali perempuan menjadi target bagi para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini kerap kali membuat perempuan merasa tidak aman, terutama di keramaian karena adanya ancaman kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik. Termasuk transportasi umum, tempat keramaian, lingkungan rumah, tempat kerja, hingga tempat berolahraga atau pusat kebugaran.
Baca: Beri Support Korban Pelecehan Seksual, Angelina Jolie: Saya Kagum dengan Mereka
DIAH RETNO ANDANI