CANTIKA.COM, Jakarta - Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan pemerintah dan pihak swasta perlu menjalankan berbagai upaya konkret untuk menangani sampah plastik yang kian bertambah jumlahnya.
"Sampah kemasan plastik makin meningkat ragamnya secara global atau nasional, komposisinya dari 10-11 persen menjadi 16-17 persen rata-rata nasional," kata Sinta dalam webinar, Kamis.
Ia mengatakan, bila tidak ada kebijakan dan program yang efektif, komposisi sampah plastik bisa melonjak hingga 40-50 persen dari total sampah pada 2050.
Ia mengingatkan, PBB telah menyatakan bahwa sampah plastik adalah pencemar polutan yang berdampak besar terhadap bumi. Indonesia termasuk negara anggota PBB yang sudah menetapkan diri mendukung hal tersebut. Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pengelolaan sampah plastik lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 tahun 2019.
"Ini upaya konkret pemerintah untuk mengurangi polusi plastik dan membuat material ini nilai ekonominya terus dijaga dan dimanfaatkan secara berulang," katanya.
Regulasi itu juga menjadi dasar untuk produsen dalam membangun prinsip berkelanjutan dan bertanggungjawab dalam bisnisnya, sebuah cara yang bukan jadi pilihan, tetapi kebutuhan untuk keberlangsungan manusia dan planet.
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang Undang 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, setiap orang dalam mengelola sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Mengurangi sampah dapat dilakukan dengan membatasi timbulan sampah, melakukan daur ulang dan memanfaatkan kembali sampah.
Pelaku usaha juga diminta untuk menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. "Mari pilah dan olah sampah dari sekarang, dari diri sendiri," tutup dia.
Baca: Malas Memilah, Budaya Turun Menurun Sebabkan Sampah Plastik Menumpuk