CANTIKA.COM, Jakarta - Awal Oktober, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada awal Oktober 2022 lalu telah merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berupa bahan pewarna K3 dan K10 yang dapat menyebabkan kanker.
Pengujian kualitas kosmetik ini dilakukan dalam rentang waktu 10 bulan lamanya. Terhitung sejak Oktober 2021-Agustus 2022. Hasilnya, terdapat 16 produk kosmetik yang mengandung bahan karsinogenik.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Reri Indriani mewakili Kepala BPOM RI menyatakan ada 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar. Selain itu, BPOM juga menarik 46 kosmetik karena mengandung bahan terlarang dan tercemar oleh mikroba bahkan produk palsu.
BPOM masih temukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, sebanyak 41 (empat puluh satu) item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 (enam belas) item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM.
Tren penambahan BKO masih didominasi oleh BKO Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu. Disusul obat tradisional mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi COVID-19.
Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Sementara Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Selain temuan BKO pada obat tradisional, BPOM juga temukan kandungan berbahaya pada kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan. Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Reri saat memberikan keterangan pers terkait Penjelasan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika pada konferensi pers.
Mengutip laman resmi BPOM, berikut 16 kosmetik mengandung bahan berbahaya:
MADAME GIE Sweet Check Blushed 03
MADAME GIE Nail Shell 14
MADAME GIE Nail Shell 10
CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)
CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)
LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04
MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2
MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3
MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46
MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50
Baca: Hindari 8 Kandungan Berbahaya Ini di Produk Kosmetik, Phthalates Salah Satunya
NOVITA ANDRIAN
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika