Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Obat Demam dan Lambung

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ketua BPOM RI Penny Lukito mengumumkan sirup obat merk Flurin dan Unibebi mengandung zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono

Ketua BPOM RI Penny Lukito mengumumkan sirup obat merk Flurin dan Unibebi mengandung zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah menarik sebanyak 73 merk dan produk obat sirup dari pasaran. Penarikan dilakukan karena adanya kandungan etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirup tersebut. Dari total seluruh obat yang ditarik tersebut, merupakan produksi dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

Adapun jenis obat-obatan yang ditarik itu merupakan obat untuk batuk, demam, alergi, dan lambung. Dari 73 obat sirup tersebut, berikut daftar nama obat sirup lambung yang ikut ditarik BPOM karena kasus tersebut:

1. Dopepsa Suspensi (100 ml) 

2. Sucralfate Suspensi (60 ml) 

3. Tomaag Forte suspensi (100 ml) 

4. Antasida Doen (60 ml) 

5. Domperidome suspensi (60 ml) 

6. Gastrucid suspensi (60ml)

Sementara itu, Juru Bicara Ikatan Apoteker Indonesia Keri Lestari mengungkapkan tidak semua obat dalam sediaan sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.  Keri menjelaskan, potensi cemaran tersebut karena Paracetamol yang tidak larut dalam air, sehingga pelarutannya membutuhkan kosolven atau pelarut. 

"Paracetamol tidak larut dalam air sehingga dibuatlah formulasinya diberi ditambahkan dengan propilen glikol ataupun juga propilen glikol, kemudian poli etilen glikol maksudnya dan juga sorbitol," tutur Keri.

Meskipun demikian, Keri menerangkan bahwa etilen glikol dan dietilen glikol bukanlah zat pelarut yang seharusnya ada dalam industri farmasi. "Namun kalau etilen glikol dan etilen glikol itu adalah bukan pharmaceutical grade, jadi seharusnya etilen glikol dan tidak ada di industri farmasi," tambah Keri.

Menurut Keri, mengapa kemudian dua zat ini ditemukan dalam industri farmasi,  karena kedua zat ini merupakan impurities dari polietilen glikol. "Kedua bahan ini biasa disebut sebagai impurities di polietilen glikol, karena awalnya dari etilen glikol tersebut, tetapi kalau ada di propilen glikol, gliserol, dan juga di sorbitol itu sifatnya adalah cemaran," paparnya. 

Baca: Bantu BPOM, Kemenkominfo Patroli Siber Peredaran Obat Sirop

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."