Walau PPKM Sudah Dicabut, Masih Ada 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Pengunjung memadati pusat perbelanjaan Mall Margo City saat libur Hari Raya Waisak di Kota Depok, Senin, 16 Mei 2022. Pemerintah Kota Depok masih nerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Covid-19, perpanjangan itu dimulai dari tanggal 10 dan berakhir hingga tanggal 23 Mei 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Pengunjung memadati pusat perbelanjaan Mall Margo City saat libur Hari Raya Waisak di Kota Depok, Senin, 16 Mei 2022. Pemerintah Kota Depok masih nerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Covid-19, perpanjangan itu dimulai dari tanggal 10 dan berakhir hingga tanggal 23 Mei 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Kendati Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah berakhir, agaknya sejumlah termasuk Emergency Committe WHO untuk COVID-19 masih memiliki perhatian khusus. Pada Senin, 30 Januari 2023, Emergency Committe WHO untuk COVID-19 melakukan pertemuan. Emergency Committe adalah suatu Komite yang dibentuk oleh WHO untuk menganalisa dan memberi advice kepada WHO apa yang perlu dilakukan untuk penyakit menular yang berpotensi menyebar secara internasional. 

"Anggotanya adalah para pakar yang bukan staf WHO, dan saya pernah menjadi anggota Emergency Commite WHO untuk MERS CoV sebelum saya menjadi Direktur di WHO Asia tenggara. Pertemuan Emergency Committe COVID tiga hari yang lalu tadinya kita harapkan memberi panduan tentang berakhirnya pandemi, tetapi nampaknya Emergency Committe masih mengkawatirkan delapan hal penting," ucap Profesor Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI. 

Menurut Senior Disease Control Advisor AIHSP ini, Emergency Committe WHO untuk COVID-19 masih mengkhawatirkan beberapa hal berikut ini: 

1. Disadari bahwa risiko COVID-19 masih cukup tinggi, dan kematian akibat penyakit ini masih jauh lebih tinggi dari kematian akibat berbagai penyakit paru lainnya yang kini ada. 

2. Masih juga tetap ada kesenjangan vaksinasi COVID-19 di dunia, antara negara maju dan negara berkembang, dan juga pada berbagai kelompok risiko tinggi seperti lanjut usia. 

3. Masih ada kelompok yang menolak vaksin (vaccine hesitancy) terus menyebarkan informasi tidak tepat melalui berbagai media, termasuk berbagai WA grup yang kita terima sehari-hari.

4. Masih terus terjadi varian/sub varian baru. Kendati yang kini ada memang tidaklah lebih berbahaya dari yang lalu tetapi jelas lebih mudah menular, dan dunia belum sepenuhnya tahu pasti bagaimana perkembangan varian / sub varian baru ini di masa datang. 

5. Telah terjadi kelelahan pandemi (pandemic fatigue) dan penurunan persepsi publik terhadap risiko yang masih mungkin dihadapi, dan ini tampak dengan melonggarnya protokol kesehatan.  

6. Masih terbatasnya pengetahuan dan ketersediaan pelayanan memadai untuk mengatasi dampak jangka panjang dari COVID-19, baik dalam bentuk long COVID, “long-term systemic sequelae of post-COVID condition” dan juga peningkatan risiko terjadinya gangguan kardiovaskuler dan mungkin juga metabolik pasca COVID-19. 

7. Emergency Committe COVID mengharapkan adanya upaya kuat untuk meningkatkan surveilans, melaporkan data perawatan rumah sakit dan intensive care unit (ICU) agar didapat data yang lengkap dan jelas tentang  dampak masalah pada sistem kesehatan di negara dan dunia. 

8. Keterbatasan ketersediaan petugas kesehatan (health workforce) dan adanya benturan prioritas dengan masalah kesehatan lain yang tentu perlu juga diatasi. Dalam hal ini maka  Emergency Committe menekankan masih diperlukannya ketersediaan kapasiat kesehatan untuk menangani situasi COVID-19 dan juga terus meningkatkan ketahanan sistem kesehatan (“strengthen health system resilience”).

Dengan berbagai analisa di atas maka Emergency Committe pada pertemuan 30 Januari 2023 tiga hari yang lalu itu masih tetap menyatakan bahwa COVID-19 masih dalam situasi “public health emergency of international concern (PHEIC)”. 

Di sisi lain, Emergency Committe juga memang beranggapan bahwa pandemi COVID-19 nampaknya dalam situasi transisi dan memerlukan upaya maksimal untuk mengendalikan situasi transisi ini dan mencegah potensi konsekuensi negatif yang mungkin timbul. "Kita di Indonesia tentu juga perlu mengamati ke delapan point ini agar situasi COVID-19 di negara kita juga benar-benar pada waktunya dapat terkendali dengan baik," ucapnya.

Baca: PPKM Resmi Dicabut, Ketahui 5 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemerintah

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."