Pakaian Thrifting Rugikan Desainer Tanah Air, Ini Kata Ketua Indonesian Fashion Chamber

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ilustrasi Ilustrator fashion (pixabay.com)

Ilustrasi Ilustrator fashion (pixabay.com)

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Ramai pemberitaan mengenai kontroversi kebijakan pakaian bekas impor atau thrifting, kemudian diikuti dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yanng memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas impor bekas di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. 

Zulhas berujar nilai barang ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 10 miliar. "Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri," kata Zulhas dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023. 

Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau. Menurut dia, langkah tersebut merupakan respons Kementerian Perdagangan atau Kemendag atas semakin maraknya perdagangan pakaian, alas kaki, dan tas asal impor bekas yang tidak sesuai ketentuan. 

Zulhas menuturkan impor baju, tas, dan sepatu bekas merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Impor pakaian, sepatu, dan tas bekas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia bisa menganggu pendapatan negara. Pasalnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), menurutnya, merupakan satu sektor yang berkontribusi sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB. 

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan," tutur Teten dalam keterangannya pada Senin, 20 Maret 2023. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS pada tahun 2022, sektor Industri pengolahan menyumbang 18,34 persen dari PDB. Ia menyebutkan industri pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen dari PDB.

Sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun. Angka tersebut mencapai 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. TEMPO/Subekti.

Tiga Alasan Mengapa Pakaian Bekas Harus Diperhatikan 

Menanggapi pemusnahan pakaian bekas atau thrifting, khususnya ilegal National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma mengatakan betapa pentingnya Industri fashion indonesia benar-benar harus memperhatikan dampak pakaian bekas ilegal yang diimpor terhadap industri fashion Indonesia. Menurut Ali, terdapat beberapa alasan mengapa pakaian seperti itu dapat memberikan dampak negatif terhadap industri.

"Pertama, pakaian bekas tersebut dapat merugikan desainer dan produsen lokal yang mencoba mencari nafkah dari karyanya. Ketika pakaian bekas yang murah membanjiri pasar, sulit bagi desainer lokal untuk bersaing dalam hal harga, yang dapat menyebabkan penurunan permintaan untuk produk mereka. Hal ini pada akhirnya dapat mengakibatkan pekerjaan yang lebih sedikit dan pendapatan yang berkurang untuk industri secara keseluruhan," ucapnya saat dihubungi melalui pesan instan, Minggu, 19 Maret 2023. 

Kedua, dapat merusak lingkungan. Banyak pakaian bekas berasal dari negara maju di mana fashion cepat merupakan tren, dan sering dibuang setelah hanya beberapa kali dipakai. Mengimpor barang-barang ini ke Indonesia tidak hanya memperburuk siklus konsumsi tetapi juga menambah masalah limbah di negara ini.

Ketiga, dapat memengaruhi identitas budaya Indonesia. Fashion adalah aspek kunci dari ekspresi budaya, dan ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, dapat merusak keunikan dari fashion Indonesia. Hal ini dapat merugikan industri dalam jangka panjang, karena dapat membuat lebih sulit bagi desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik.

"Mengingat kekhawatiran ini, dapat dimengerti mengapa pemerintah Indonesia ingin melarang impor pakaian bekas ilegal. Dengan melakukannya, dapat membantu melindungi desainer dan produsen lokal, mengurangi limbah lingkungan, dan melestarikan identitas budaya Indonesia. Sebagai National chairman IFC, saya merasa penting dalam menganjurkan tindakan ini dan mempromosikan pertumbuhan industri fashion lokal," pungkasnya. 

Pilihan Editor:  Apa Itu Thrifting? Pengertian, Tips dan trik Juga Manfaatnya

RIANI SUSI PUTRI | GRACE GANDHI 

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Catatan: Berita ini telah mengalami perubahan judul pada pukul 17.00. Kami mohon maaf atas ketidaknyaman Sahabat Cantika. 

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."