CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah telah mencabut aturan kewajiban pakai masker di tempat umum dan fasilitas publik. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI dan Guru Besar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama mengimbau terkait dengan kebijakan longgarnya pakai masker di ruang terbuka:
1. Mulai terkendali dengan baik
Seperti tertulis di atas bahwa ini adalah Surat Edaran Satgas COVID-19 pertama (Nomor 1) di tahun 2023 ini. Dengan kata lain hal ini dapat diinterpertasikan bahwa sepanjang tahun 2023 sampai Juni ini situasi COVID-19 di negara kita memang terkendali baik sehingga SatGas baru Juni ini mengeluarkan Surat Edaran pertamanya untuk tahun 2023. Di sisi lain kita juga tahu bahwa WHO sejak 5 Mei 2023 sudah resmi menyatakan bahwa COVID-19 bukan lagi kedaruratan kesehatan global, walaupun status pandemi belum sepenuhnya dicabut.
2. Kebijakan sudah longgar
Tentang masker maka pada dasarnya hampir semua negara di dunia memang sudah lama melonggarkan kebijakan COVID-19. "Kalau kita ke luar negeri maka di berbagai negara memang tidak ada lagi kewajiban pakai masker. Jadi kalau sekarang Indonesia melakukan kebijakan serupa negara-negara lain maka tentu dapat dimengerti," ungkap Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini.
3. Pakai masker dalam kondisi ini
Walaupun sudah ada surat edaran ini maka sebaiknya ada upaya penyuluhan kesehatan ke publik agar masyarakat sadar tiga hal tentang masker ini, yaitu 1) kalau masuk ruangan yang ber risiko tertular penyakit yg menular lewat udara maka baiknya pakai masker, 2) kalau sedang sakit di saluran pernapasan jenis apapun maka baiknya pakai masker untuk tidak menulari orang lain, dan 3) kalau daerah kita sedang polusi udara berat maka baik juga pakai masker
4. Pola hidup sehat lebih baik
Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes ini mengatakan jika COVID-19 memang sudah mereda di dunia dan juga di negara kita. Tetapi, kita semua harus tetap memberi prioritas penting untuk menjaga kesehatan kita, selalu jalankan perlikaku hidup bersih dan sehat, lakukan juga cek kesehatan berkala, dan kalau ada keluhan kesehatan maka jangan diabaikan. Pola hidup kita harus lebih baik dan lebih sehat di hari kini dan mendatang.
Pilihan Editor: Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Simak Pendapat Ahli
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika