CANTIKA.COM, Jakarta - CEO & Principal Zapfinance Prita Hapsari Ghozie mengatakan kurangnya literasi keuangan membuat banyak guru terjerat pinjaman daring alias pinjol ilegal.
Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Prita, sebanyak 42 persen korban dari pinjol ilegal adalah guru. Angka tersebut melebihi korban lainnya seperti orang yang terkena PHK (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), dan pelajar (3 persen).
Prita menyebutkan sejumlah penyebab guru terjebak pinjol ilegal, salah satunya karena penghasilan guru yang tergolong rendah. "Sementara banyak kebutuhan yang harus dipenuhi," kata Prita dalam diskusi di Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Para guru, kata Prita, juga banyak yang merupakan generasi sandwich. "Profesi guru, meskipun mulia, tetaplah manusia mungkin tergoda oleh gaya hidup dan kemudahan paylater," ujar Prita.
Selain itu, beberapa di antara mereka terpaksa memanfaatkan pinjol untuk membeli perlengkapan mengajar, seperti laptop. Dia juga mengungkapkan bahwa utang para guru yang terjerat pinjol rata-rata mencapai puluhan juta rupiah per orang, akibat tingginya bunga dan biaya tersembunyi yang tidak dipahami oleh para guru. Masalah ini makin diperburuk oleh kurangnya literasi mengenai pinjol.
"Banyak yang teriak ke kami, mengapa pinjaman awalnya Rp 5 juta, tapi tiba-tiba menjadi Rp 10 juta, atau bahkan Rp 20 juta. Setelah kami teliti, ternyata ada biaya tambahan yang tidak dipahami ukurannya," katanya.
Prita menjelaskan beberapa guru yang terjerat pinjol satu seringkali meminjam dari pinjol lainnya, menciptakan lingkaran utang yang sulit diatasi. Dalam beberapa kasus, seorang guru bisa memiliki utang pada belasan pinjol sekaligus.
Untuk mengatasi masalah ini, Prita meluncurkan "Zap Finance Peduli Guru" yang akan berlangsung mulai 24 November hingga akhir Desember.
Program ini akan melibatkan tujuh kota, termasuk Sleman (Yogyakarta), Semarang (Jawa Tengah), Gunung Kaler (Banten), Depok, Bekasi, Bogor (Jawa Barat), dan juga akan menyelenggarakan webinar nasional secara daring di DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan OJK, nilai penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai Rp 18,72 triliun pada Oktober 2022. Pinjaman tersebut disalurkan kepada 14,11 juta entitas peminjam.
Pilihan Editor: Awas Berurusan dengan Pinjol Ilegal, Kenali 6 Hal Ini Saat Pinjam Duit Daring
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika