Sebelum ke TPS Pemilu 2024, Simak Apa Saja Yang Perlu Dibawa untuk Mencoblos

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Warga memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), SDN Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa 26 Desember 2023. KPU Kota Pekalongan menggelar simulasi tersebut menggunakan lima jenis surat suara yang digunakan pemilih sehingga dapat memberikan gambaran persiapan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Warga memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), SDN Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa 26 Desember 2023. KPU Kota Pekalongan menggelar simulasi tersebut menggunakan lima jenis surat suara yang digunakan pemilih sehingga dapat memberikan gambaran persiapan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Dua hari lagi, pada Rabu, 14 Februari 2024, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Tanah Air akan memberikan hak suara alias nyoblos dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Pemilih melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang merupakan lokasi pemungutan suara Pemilu 2024. Sebelum hari H, yuk kita menyegarkan ingatan bersama soal jam buka, yang perlu dibawa, dan cara mencoblos di TPS nanti.

Jam buka TPS

Mengutip Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara Pemilu di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Yang harus dibawa ke TPS

Ada beberapa dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara. Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Model A surat pindah memilih

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Alur Pencoblosan di TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman resmi KPU, kpu.go.id, Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), “Pemberian suara Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Secara lebih rinci, berikut alur pencoblosan Pemilu 2024, yaitu:

  1. Datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 usai sudah terdaftar dalam DPT.
  2. Menyerahkan Surat Pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas KPPS. 
  3. Kemudian, pemilih diarahkan untuk mencoblos di dalam bilik suara yang telah disediakan.
  4. Surat suara yang telah dicoblos, lalu dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak suara. 
  5. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.

Untuk formulir model C6 atau surat pemberitahuan Pemilu akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah TPS untuk Pemilu 2024 berada di 823.220 titik. Jumlah tersebut meliputi 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). 

Pilihan Editor: Penampilan Selebriti saat Mencoblos, Dominan Warna Merah Putih

MELYNDA DWI PUSPITA | ANDRY TRIYANTO TJITRA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."