6 Hal yang Perlu Dilakukan saat Bagasi Hilang, Lapor ke Maskapai Penerbangan jadi Langkah Utama

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi conveyor belt koper. Dok. Freepik

Ilustrasi conveyor belt koper. Dok. Freepik

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Bagasi hilang dalam penerbangan bisa terjadi kepada siapa saja. Selain kerugian materi, misal kehilangan barang berharga, bagasi hilang juga bisa mengganggu perjalanan secara keseluruhan. Bila Anda mengalami bagasi hilang atau nyasar ke tujuan berbeda, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan.

1. Lapor ke maskapai penerbangan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melaporkan kehilangan kepada maskapai penerbangan secepat mungkin. Ini penting karena beberapa maskapai memiliki kebijakan tertentu terkait pencurian di dalam pesawat. Selain itu, langkah ini memungkinkan maskapai untuk memulai investigasi dan memberikan bantuan sesuai dengan kebijakan mereka.

2. Patuhi Pedoman Konvensi Montreal

Patuhi juga pedoman Konvensi Montreal, yakni perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kerusakan atau kehilangan barang penumpang selama penerbangan internasional. Berlaku sejak 4 November 2003, konvensi ini telah diratifikasi oleh kurang lebih 125 negara-negara anggota International Civil Aviation Organization atau ICAO, termasuk Indonesia sejak 2016. 

Melaporkan insiden ini sesuai dengan pedoman Konvensi Montreal dapat membantu dalam klaim asuransi dan mendapatkan ganti rugi yang pantas.

3. Urus Property Irregularity Report (PIR) 

Property Irregularity Report atau PIR adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan untuk merekam keluhan terkait barang yang hilang atau rusak. Dokumen ini sangat penting dalam proses klaim asuransi dan memfasilitasi komunikasi dengan maskapai terkait kejadian tersebut.

4. Pencarian bagasi

Maskapai penerbangan akan melakukan pencarian bagasi dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, Garuda Indonesia punya kebijakan proses pencarian dalam kurun waktu hingga 14 hari. Jika bagasi ditemukan, maka akan diantar ke alamat yang tercatat dalam dokumen PIR. Tapi jika tidak maka bagasi akan dinyatakan hilang dan dapat dilakukan klaim kompensasi atau ganti rugi.

5. Lapor ke polisi

Selanjutnya, laporkan pencurian ini kepada otoritas lokal dan dapatkan laporan polisi yang diperlukan. Laporan polisi ini akan menjadi bukti penting dalam proses klaim asuransi jika memiliki polis asuransi perjalanan.

6. Menghubungi Penyedia Asuransi

Langkah berikutnya saat bagasi hilang adalah menghubungi penyedia asuransi dan mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan polis asuransi perjalanan. Pastikan untuk memberikan semua informasi yang diperlukan dan mengikuti prosedur klaim yang ditetapkan oleh penyedia asuransi.

Selain itu, pahami kembali polis asuransi perjalanan baik cakupan, batasan, dan pengecualiannya. Pastikan bahwa asuransi sudah termasuk perlindungan bagasi. Ini akan membantu memahami sejauh mana klaim dapat diakomodasi oleh asuransi.

Pilihan Editor: Cerita di Balik Persiapan Isi Koper Aurra Kharisma di Miss Grand International

PUTRI ANI | DAILY MAIL

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."