Ketahui Syarat Dokumen Membuat Paspor Baru, Offline dan Online

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ilustrasi paspor. shutterstock.com

Ilustrasi paspor. shutterstock.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda perlu mengetahui syarat dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan cara membuat paspor ke Kantor Imigrasi.

Paspor adalah identitas diri yang sangat penting untuk Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan. Paspor adalah dokumen penting bagi seluruh orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagai bukti identitas diri ketika sedang tidak berada di Tanah Air.

Pembuatan paspor dapat dilakukan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun soal biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang Anda buat.

Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut syarat dokumen yang dibutuhkan

1. Paspor untuk orang dewasa

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri beserta fotokopinya.
Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Paspor biasa (lama) buat yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.

2. Paspor untuk anak

KTP kedua orang tua dan fotokopinya.
Kartu keluarga dan fotokopinya.
Akte lahir anak atau surat baptis dan fotokopinya.
Paspor orang tua asli.
Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan belum memiliki paspor, berikut cara dan syarat dokumen untuk membuat paspor:

1. KTP elektronik.
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
5. Surat penetapan ganti nama bagi orang yang berganti nama secara legal.

Bawa berkas tersebut dalam bentuk asli dan fotokopinya, kemudian pastikan seluruh informasi sesuai dengan identitas asli.

Cara Membuat Paspor Baru

1. Paspor daring atau online

- Mengisi formulir permohonan terkait pengajuan pembuatan paspor. Formulir itu tersedia di loket kantor imigrasi dan gratis.
- Proses verifikasi dilakukan oleh petugas selama 5 hari kerja.
- Datang kembali untuk wawancara dan foto.

Jika data dan berkas sudah lengkap, terdapat jadwal untuk wawancara dan melakukan foto.Wawancara dilakukan seputar informasi berkas yang dimiliki dan tujuan pembuatan paspor. Verifikasi berkas sesuai identitas dan lakukan foto untuk paspor. Adapun pembayaran dapat dilakukan setelah berkas untuk paspor lengkap dan jadwal pengambilan akan diinformasikan oleh petugas.

2. Paspor luring atau offline

- Masuk ke laman "Antrian Imigrasi" atau unduh aplikasi "Layanan Paspor Online".
- Buat akun baru atau gunakan yang lama jika telah membuatnya.
- Pilih kantor imigrasi terdekat dan sesuaikan jadwal kedatangan untuk keperluan mengurus berkas paspor.
(Jadwal dan lokasi perlu jadi perhatian karena terdapat batas maksimal untuk pelayanannya per hari.)
- Simpan barcode yang diberikan dengan foto layarnya.
- Tunjukkan barcode tersebut saat datang sesuai jadwal ke petugas imigrasi.
- Gunakan pakaian warna putih ketika datang untuk wawancara dan foto paspor.

Pilihan Editor: 5 Tanda Paspor Rusak, Bisa Batal Liburan ke Luar Negeri

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."