Jurnalis Laporkan Dugaan Pelecehan di KRL, Merasa Kecewa dengan Tanggapan Polisi

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rezki Alvionitasari

google-image
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Seorang jurnalis magang di salah satu media online, QHS, merasa dilecehkan saat seorang pria diam-diam merekamnya di kereta rel listrik atau KRL. Malam itu, dia dalam perjalanan pulang dari Stasiun Duren Kalibata menuju Stasiun Jakarta Kota sekitar pukul 20.15 WIB. 

Dia tersadar setelah diberi tahu oleh petugas keamanan KRL Commuterline. “Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak yang memegang HP,” kata perempuan itu.

Setelah pelaku diperiksa oleh petugas, ditemukan tujuh video korban dalam ponsel pria tersebut dan ratusan video porno.

Pihak keamanan Stasiun Jakarta Kota lalu membantu QHS melaporkan kejadian ini ke Polsek Taman Sari. Namun, oleh anggota Polsek Taman Sari korban diminta melapor ke Polsek Menteng.

Setibanya di Polsek Menteng, korban kembali dioper agar melapor ke Polsek Tebet. “Sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang berbelit,” ujar korban.

Namun saat melapor ke Polsek Tebet, dia mendapat tanggapan yang tidak profesional saat melaporkan dugaan pelecehan itu pada Selasa, 16 Juli 2024.

"Mbanya divideoin karena cantik lagi," kata QHS menirukan ucapan anggota Polsek Tebet dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Juli 2024.

"Mungkin bapanya fetish," ucap QHS menirukan kembali perkataan polisi padanya.

Tak hanya mendapat tanggapan yang tidak memadai, laporan QHS pun tak diproses oleh Polsek Tebet. Petugas memintanya melapor ke Polres Jakarta Selatan.

Di Polres Jakarta Selatan, kasus ini tetap tidak dapat diproses dengan alasan tidak ada bukti pelecehan seksual yang sesuai dengan ketentuan hukum. “’Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif’,” ucap QHS menirukan pernyataan seorang polisi wanita.

Akhirnya, pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS pun menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan polisi.

Terlepas dari hasil yang mengecewakan, QHS berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi para perempuan lain untuk selalu waspada dan berusaha melindungi diri. “Saya berharap agar para perempuan pengguna transportasi publik di Jabodetabek lebih berhati-hati menjaga dirinya sendiri,” ujar dia.

Klarifikasi Kapolsek Tebet

Kepala Kepolisian Sektor Tebet Komisaris Murodih membenarkan QHS mendatangi kantornya sekitar pukul 22.00 untuk membuat laporan perihal dugaan pelecehan tersebut. Korban datang bersama oleh petugas KAI dan temannya.

"Yang bersangkutan datang ke SPKT Polsek, dia menyampaikan dari pers," kata Murodih kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 18 Juli 2024.

Menyoal perkataan dari anggotanya kepada korban, Murodih mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tanya ke yang piket, saya belum dapat informasi yang begitu," kata dia.

Perihal laporan yang tidak digubris, Kapolsek mengatakan kasus pelecehan seksual bukan kewenangan Polsek. Sebabnya korban direkomendasikan membuat laporan ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan.

"Laporan diterima, ditanya, kemudian dia menceritakan perkaranya. Setelah dikonfirmasi, lapor menyangkut masalah pelecehan, makanya kami arahkan ke Polda Metro Jaya ke Renakta," kata Murodih.

Pilihan Editor: Kenali 5 Bentuk Pelecehan Verbal yang Sangat Halus Hingga Sulit Kamu Rasakan

DIVA SUUKYI LARASATI | AHMAD FAIZ IBNU SANI

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."