Ada 3 Warna Paspor Indonesia, Ketahui Jenis dan Fungsinya

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Warna Paspor Indonesia. Foto: Canva

Warna Paspor Indonesia. Foto: Canva

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Paspor salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang hendak berpergian ke luar negeri, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin meninggalkan Tanah Air harus mengurus paspor terlebih dahulu. Warna paspor Indonesia terdiri atas tiga, yakni hijau, biru, dan hitam. Masing-masing warna tersebut mencerminkan jenis dan fungsinya yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya dikutip dari laman kemenlu.go.id.

Warna Paspor Indonesia

1. Paspor Hijau

Paspor hijau merupakan paspor yang paling sering ditemui sebab paspor ini umumnya digunakan oleh WNI yang ingin keluar negeri. Paspor hijau disebut juga paspor biasa karena semua WNI dapat menggunakanya. 

Paspor hijau terdiri atas dua jenis, yakni Paspor Biasa Elektronik atau yang disebut (e-Paspor) serta Paspor Biasa Non-elektronik alias paspor fisik.

Masa berlaku paspor biasa RI adalah 10 tahun lagi WNI yang sudah memiliki KTP atau sudah menikah. Jika masa berlaku telah habis, maka harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru.

Pengurusan paspor biasa dapat dilakukan di kantor imigrasi setempat dengan membawa  dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan beberapa persyaratan lainnya bagi yang ingin bekerja di luar negeri.

2. Paspor Biru

Warna paspor Indonesia selanjutnya adalah warna biru yang umumnya digunakan oleh Pejabat Republik Indonesia (RI) yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari negara.

Paspor biru biasanya diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI yang akan melaksanakan tugas pemerintah. 

Paspor ini diberikan langsung Menteri luar negeri sehingga proses permohonan harus diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

Adapun masa berlaku paspor dinas biasanya disesuaikan dengan masa tugas yang diemban oleh pemegang paspor, namun tidak lebih dari lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. Jika masa berlaku habis, maka pemegang paspor wajib melakukan perpanjangan.

3. Paspor HItam

Terakhir, Indonesia juga memiliki paspor warna hitam yang dipergunakan khusus untuk para diplomat RI, keluarga yang ditugaskan di berbagai perwakilan RI yang ada di luar negeri, sertai bagi pejabat RI tertentu yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik. Paspor ini dikeluarkan langsung Departemen Luar Negeri RI.

Paspor hitam alias paspor diplomatik berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya, sehingga jika masa berlaku habis pemilik wajib melakukan perpanjangan.

Tujuan penerbitan paspor ini adalah untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara agar mendapatkan kemudahan di tempatnya bertugas. 

Demikian informasi terkait warna paspor Indonesia. Semoga bermanfaat, Sahabat Cantika.

Pilihan Editor: Tanpa Calo, Segini Biaya Bikin Paspor Sehari Jadi

AULIA ULVA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."