Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR, Menjabat untuk Periode 2024-2029

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rezki Alvionitasari

google-image
Ketua DPR 2019-2024 Puan Maharani membacakan ikrar di Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden

Ketua DPR 2019-2024 Puan Maharani membacakan ikrar di Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, kembali ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Puan akan menjabat posisi Ketua DPR untuk periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang paripurna masa awal jabatan anggota DPR periode 2024-2029, Selasa, 1 Oktober 2024.

"Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?" kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono saat memimpin rapat. Pernyataan tersebut langsung disambut oleh seluruh anggota DPR yang hadir. "Setuju," kata anggota DPR menimpali.

Ini adalah periode kedua Puan menjadi ketua DPR. Sebelumnya Puan sudah menjabat ketua DPR periode 2019-2024. Penetapan pimpinan lembaga legislatif tersebut langsung dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.

Ketua DPR RI 2019-2024 Puan Maharani (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Rachmad Gobel (kedua kiri), dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyerahkan buku memori kepada pimpinan sementera DPR 2024-2029 Guntur Sasono (kedua kiri) dan Annisa Mahesa (kiri) dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sementara untuk posisi wakil ketua DPR dijabat oleh empat orang anggota DPR, yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari Nasdem, serta Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Ketentuan penunjukan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3. Berdasarkan aturan ini, pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

Undang-undang itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR. Lalu Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Pilihan Editor: Puan Maharani Anggun Berbalut Kebaya dan Kain Endek Bali di World Water Forum

NANDITO PUTRA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."