Sandra Dewi Akan Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung soal kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung soal kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta -  Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang Harvey Moeis besok, 10 Oktober 2024. Suami Sandra, Harvey Moeis, tersandung kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Rencananya begitu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan teks, Rabu, 9 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada April lalu, Sandra Dewi telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Kedatangan Sandra ke Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Selain Sandra Dewi, ia menuturkan jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi lain. "Tapi nama-namanya saya kurang pasti," ujar Harli.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, juga membenarkan kabar bahwa Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis, besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Yup," kata Haryoko saat dikonfirmasi secara terpisah.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pilihan Editor: Gaya Fashion Sandra Dewi Berbalut Celana Denim, dari Casual hingga Feminin

AMELIA RAHIMA SARI | CLARA MARIA TJANDRA DEWI H.

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."