CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen bakal berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan tetap memperhatikan asas keadilan.
"Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan," ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi, Senin 16 Desember 2024, di Jakarta.
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan PPN akan dikenakan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Menurutnya, barang dan jasa tersebut umumnya dikonsumsi oleh kelompok penduduk terkaya atau masyarakat berpengeluaran menengah ke atas.
Berikut daftar barang dan jasa kategori barang mewah yang akan dikenai PPN 12 persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan kobe
4. Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium
5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP
8. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA.
Komoditas Bebas PPN
Adapun beberapa jenis barang pokok dan jasa strategis tidak akan dikenakan PPN 12 persen mencakup:
1. Beras
2. Daging
3. Ikan
4. Telur
5. Sayur
6. Susu
7. Gula konsumsi
8. Jasa pendidikan
9. Jasa kesehatan
10.Jasa angkutan umum
11. Jasa tenaga kerja
12. Jasa keuangan
13. Vaksin polio
14. Pemakaian air bersih.
Sementara itu, beberapa komoditas pokok lainnya seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng rakyat MinyaKita akan tetap dikenai PPN 11 persen melalui mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). "Kami memutuskan barang ini tetap di 11 persen karena masih dibutuhkan masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Stimulus Ekonomi untuk Menjaga Daya Beli
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. Beberapa kebijakan yang disiapkan antara lain:
1. Diskon Listrik 50 Persen
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan daya 2.200 watt ke bawah. Kebijakan ini berlaku selama Januari hingga Februari 2025, mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN atau 97 persen dari total pelanggan.
2. Bantuan Pangan
Pemerintah akan memberikan bantuan beras sebesar 10 kg per bulan untuk masyarakat di kategori desil 1 dan 2.
3. Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, tarif PPh tetap 0 persen.
4. Insentif untuk Properti dan Mobil Listrik
Untuk Properti, Insentif PPN Ditanggung Pemerintah diberikan untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Diskon 100 persen berlaku untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Sedangkan untuk mobil listrik dan hibrida, pemerintah menawarkan insentif berupa pembebasan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Jasa Strategis Bebas PPN
Beberapa jasa strategis tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Jasa tersebut antara lain:
1. Jasa pendidikan
2. Pelayanan kesehatan medis
3. Pelayanan sosial
4. Angkutan umum
5. Jasa keuangan
6. Persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Pilihan Editor: Sebentar Lagi Gajian, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Gaji Tidak Cepat Ludes
MICHELLE GABRIELA | YUDONO YANUAR | OYUK IVANI S
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika