CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan lebih dari 1 juta kosmetik berbahaya dan ilegal dijual secara daring melalui marketplace dengan bebas.
Untuk diketahui, ilegal artinya produk tersebut belum mengantongi izin edar BPOM. Bahkan, deretan makeup dan skincare di bawah ini memiliki kandungan berbahaya yang bisa menyebabkan kanker, lho.
Merangkum dari Instagram resmi @siber.bpom yang berkolaborasi dengan @bpom_ri, ada berbagai temuan produk dengan penjualan terbanyak, mulai dari eyeshadow hingga krim wajah.
"Halo #SahabatBPOM, pembelian kosmetik di marketplace masih menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Sayangnya, tren ini diikuti dengan maraknya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya maupun dilarang," tulis Instagram resmi @siber.bpom dikutip Kamis, 20 Februari 2025.
BPOM RI berjanji akan selalu melakukan pemantauan di dunia digital untuk meminimalisir peredaran produk ilegal. "BPOM terus melakukan pengawasan di dunia digital untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di marketplace. Berikut adalah hasil Patroli Siber BPOM periode Januari hingga Desember 2024," tambahnya.
Nah, Sahabat Cantika berikut lima kosmetik berbahaya yang paling banyak terjual di marketplace, ada apa saja?
1. Kuteks Kudan
Kuteks merek Kudan memiliki beragam warna menarik dan dijual dengan harga terjangkau. BPOM menyebut pihaknya telah menarik 1.960 tautan penjualan kutek tanpa izin edar. Lembaga pengawas itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari produk-produk berbahaya.
Caranya, akses laman Cek Produk BPOM dan ketik nama produk. Jika belum terdaftar, maka keamanan produk tersebut belum bisa dipastikan.
2. Ibcccndc Eyebrow Stamp
Ibcccndc Eyebrow Stamp masuk dalam daftar kosmetik ilegal dan berbahaya dengan posisi teratas, di mana produk ini mendapat 5.000 tautan dan link penjualan secara daring.
Adapun klaimnya, membantu Sahabat Cantika lebih mudah saat ingin membentuk alis. Sayangnya, Ibcccndc Eyebrow Stamp belum terdaftar di BPOM.
3. Lameila Lip Glaze
Lameila Lip Glaze mengantongi lebih dari 4.000 penjualan dengan menawarkan riasan bibir yang memberikan finish matte dan tahan lama.
4. Krim Racikan HTMH
Krim di atas juga dijual secara daring dan menarik sebanyak 2.000 tautan. BPOM memastikan krim racikan HTMH ilegal. Menurut aturan, krim racikan hanya bisa didapatkan lewat konsultasi dengan dokter. Biasanya ahli akan melihat kondisi kulit pasien terlebih dahulu sebelum memberikan skincare tertentu.
Selain itu, krim racikan HTMH juga teridentifikasi mengandung kadar hidrokuinon yang tinggi. Untuk diketahui, hidrokuinon bersifat karsinogen, sehingga dapat memicu penyakit kanker.
5. Dikalu Eyeshadow Pallete
Sama seperti kosmetik lainnya, Dikalu Eyeshadow Pallete juga belum mengantongi izin edar BPOM RI. Lebih lanjut, produk ini ini dikhawatirkan mengandung pewarna berbahaya seperti K3 dan K10. Jenis pewarna tersebut dilarang BPOM karena terindikasi bisa memicu gangguan fungsi hati dan kanker.
Nah, itu dia lima kosmetik ilegal dan berbahaya yang paling banyak dijual di marketplace. Yuk lindungi kulit kita dengan cek rak makeup kamu di rumah. Jika ada salah satu produk di atas, segera ambil dan buang ya, karena belum memiliki izin resmi dari BPOM RI.
Pilihan Editor: Tanggapi Kosmetik Berbahaya, Pengguna Makeup bagi Tips Memilih Produk yang Aman
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika